Berita

Segera Cek! Prioritas Kebutuhan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah untuk Pengadaan ASN P3K Tahun 2024

Dok: YT Catatan ASN

Dari usulan instansi, terdapat 179 instansi yang jumlah usulannya melebihi jumlah non-ASN yang ada.

Untuk peserta yang lulus peng Grade tahun 2021, atau kategori P1, dari usulan yang sudah masuk sebanyak 11.437 atau 81,3% P1 memiliki kuota formasi pada tahun 2024.

Masih tersisa 2.633 atau 18,7% yang masih belum mendapatkan kuota formasi.

Adapun 2.633 P1 yang belum mendapatkan kuota formasi tersebut ada di 30 instansi pemerintah daerah.

Kemdikbudristek juga memaparkan terkait kebutuhan jabatan guru yang dapat diusulkan dalam rincian formasi jabatan untuk instansi pemerintah seluruh Indonesia.

Kebutuhan jabatan guru ini dirinci berdasarkan jabatan guru yang ada di sekolah mulai dari analisis beban kerja (ABK), kondisi ASN guru saat ini, sampai dengan kekurangan ASN.

Sebagai contoh, dapat dilihat rincian kebutuhan jabatan untuk P3K guru di Kabupaten Malang yang dapat dilihat pada tabel berikut.

Sebagai catatan, jabatan tersebut dapat diisi oleh kualifikasi S1 atau sertifikat pendidik sesuai dengan linearitas yang berlaku.

Untuk rincian kebutuhan jabatan P3K guru instansi daerah lainnya dapat Sobat lihat melalui link yang ada pada akhir video ini.

Selanjutnya, untuk jabatan ASN P3K teknis di sekolah yang dapat dilamar oleh tenaga administrasi sekolah, Kemdikbudristek menyampaikan bahwa instansi daerah dapat memprioritaskan P3K teknis bagi tenaga administrasi sekolah pada jabatan yang terdaftar pada kepmen PANRB nomor 11 tahun 2024.

Yaitu, untuk jabatan pengadministrasi perkantoran dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA, jabatan penata layanan operasional dengan pendidikan minimal S1 atau D4 bidang yang relevan dengan tugas jabatan, untuk pengelola layanan operasional dengan kualifikasi minimal D3 bidang yang relevan dengan tugas jabatan, dan untuk operator layanan operasional dengan pendidikan minimal SLTA.

Untuk jabatan pengelola umum operasional, kualifikasi pendidikan minimal adalah SD sederajat atau SLTP sederajat.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Daftar Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2024! Ini Cara Cek Penerima dan Yang WAJIB Dilakukan Oleh Siswa!

Selanjutnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk! Kategori Ini Tidak Mendapat Formasi di Pengangkatan PPPK 2024

Bungko News