Selain Gaji dan Tunjangan, Diharamkan Dana Desa untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa
Selain itu, pelarangan ini juga dimaksudkan untuk mendorong perangkat desa dan masyarakat desa untuk mandiri dan bertanggung jawab atas perlindungan sosial ketenagakerjaan mereka.
Meskipun demikian, pemerintah pusat dan daerah tetap memberikan dukungan dan bantuan bagi perangkat desa dan masyarakat desa untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah dengan meluncurkan petunjuk teknis penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa.
Petunjuk teknis ini berisi tentang tata cara pendaftaran, pembayaran iuran, manfaat, dan klaim program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan masyarakat desa.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan perangkat desa dan masyarakat desa dapat lebih mudah dan terbantu untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi perangkat desa dan masyarakat desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat menikmati manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. ***