Simak Juknis Pengisian dan Peresmian Anggota BPD pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan.
BPD memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.
Oleh karena itu, pengisian dan peresmian anggota BPD harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengisian dan peresmian anggota BPD dilakukan setiap enam tahun sekali, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Pengisian anggota BPD dilakukan melalui pemilihan secara langsung oleh penduduk desa yang memenuhi syarat.
Peresmian anggota BPD dilakukan dengan penetapan oleh Bupati atau Wali Kota.
Namun, pada tahun 2024, pengisian dan peresmian anggota BPD akan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat.