Berita

Simak Juknis Pengisian dan Peresmian Anggota BPD pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Yaitu melalui penetapan oleh Bupati atau Wali Kota, berdasarkan usulan dari Kepala Desa. Penetapan anggota BPD dituangkan dalam Keputusan Bupati atau Wali Kota. Anggota BPD yang telah ditetapkan dilantik oleh Kepala Desa dengan mengucapkan sumpah atau janji.

Waktu pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD

Yaitu disesuaikan dengan masa jabatan anggota BPD yang berakhir pada tahun 2024. Pengisian dan peresmian anggota BPD harus dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak, yaitu sebelum tanggal 13 Februari 2024. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga situasi yang kondusif dan menghindari potensi konflik di desa.

Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Ketahui Tugas dan Fungsi Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kaur Keuangan Terbaru sesuai UU Desa dan Permendagri

Selanjutnya

Pemerintah Alokasikan 225.000 Formasi CPNS 2024 untuk IKN: Ini Dia Tahapan dan Kriteria Seleksinya

Bungko News