Simak Juknis Pengisian dan Peresmian Anggota BPD pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Yaitu melalui penetapan oleh Bupati atau Wali Kota, berdasarkan usulan dari Kepala Desa. Penetapan anggota BPD dituangkan dalam Keputusan Bupati atau Wali Kota. Anggota BPD yang telah ditetapkan dilantik oleh Kepala Desa dengan mengucapkan sumpah atau janji.
Waktu pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD
Yaitu disesuaikan dengan masa jabatan anggota BPD yang berakhir pada tahun 2024. Pengisian dan peresmian anggota BPD harus dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak, yaitu sebelum tanggal 13 Februari 2024. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga situasi yang kondusif dan menghindari potensi konflik di desa.