Simak! Tugas, Wewenang serta Hak Kepala Dusun Terbaru Sesuai UU Desa dan Permendagri
Kepala dusun adalah salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan dan pembangunan desa.
Kepala dusun bertanggung jawab untuk membantu kepala desa dalam mengelola wilayahnya, baik dalam hal ketenteraman, ketertiban, perlindungan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Wewenang, tugas, dan hak kepala dusun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa.
Berikut ini adalah ulasan singkat tentang tugas dan tanggung jawab kepala dusun terbaru sesuai UU Desa dan Permendagri:
Wewenang Kepala Dusun
Berdasarkan UU Desa dan Permendagri, wewenang kepala dusun adalah sebagai berikut:
– Menetapkan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
– Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya.
– Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya kepada kepala desa.
– Menyelenggarakan musyawarah dusun untuk membahas dan menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dusun.
– Menyampaikan usulan dan saran dari masyarakat dusun kepada kepala desa.