Status Kepegawaian Perangkat Desa Tahun 2024
Perangkat desa adalah pegawai desa yang bertugas mengurus administrasi, pelayanan, dan pembangunan di desa.
Mereka adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Namun, status kepegawaian perangkat desa masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.
Apakah perangkat desa akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Bagaimana prospek dan kesejahteraan perangkat desa di masa depan?
Latar Belakang
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, status perangkat desa tidak lagi sebagai PNS.
Hal ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang mengatur bahwa Sekretaris Desa adalah PNS yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Alasan perubahan status ini adalah untuk memberikan otonomi dan kemandirian kepada desa dalam mengelola sumber daya dan anggarannya.
Namun, perubahan status ini juga menimbulkan dampak negatif bagi perangkat desa.