Status Kepegawaian Perangkat Desa Tahun 2024
Namun, rencana tersebut juga tidak lepas dari tantangan dan hambatan.
Salah satunya adalah mengenai persyaratan dan mekanisme perekrutan perangkat desa yang menjadi PPPK.
Apakah perangkat desa yang sudah ada harus mengikuti seleksi ulang atau tidak?
Bagaimana dengan perangkat desa yang berasal dari PNS, apakah mereka harus mengundurkan diri atau tidak?
Bagaimana dengan perangkat desa yang berasal dari masyarakat setempat, apakah mereka harus memiliki latar belakang pendidikan tertentu atau tidak? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban dan kejelasan dari pemerintah.
Selain itu, tantangan lainnya adalah mengenai pengelolaan dan pengawasan perangkat desa yang menjadi PPPK.
Siapa yang akan bertanggung jawab atas kinerja dan disiplin perangkat desa?
Bagaimana dengan koordinasi dan komunikasi antara perangkat desa dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota? Bagaimana dengan peran dan fungsi Kepala Desa sebagai atasan langsung perangkat desa?