Berita

THR Sudah Cair! Berikut Komponen THR 2024 dan Jumlah Yang Diterima Oleh PNS

Pada tanggal 22 Maret 2024, gembira menyelimuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di seluruh Indonesia karena Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan.

Kabar gembira ini disampaikan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro dilansir dari Liputan6.com.

“Pencairan THR untuk PNS, dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN,” ujarnya.

Selain PNS, pecairan THR juga mencakup pensiunan, yang dilakukan melalui lembaga keuangan khusus, seperti Taspen dan Asabri.

Penerima THR dan Gaji ke-13

PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penerima THR dan gaji ke-13, termasuk:

  1. Aparatur Negara:
    • PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
    • Wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 2024 meliputi:

  1. PNS dari APBN:
    • Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  2. PNS dari APBD:
    • Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
  3. CPNS dari APBN:
    • 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  4. CPNS dari APBD:
    • 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
  5. Pensiunan dan Penerima Pensiunan:
    • Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi para PNS dan pensiunan di tengah-tengah perayaan Hari Raya yang dirayakan bersama keluarga dan kerabat.

Semoga pencairan THR dan gaji ke-13 ini menjadi berkah dan menambah semangat dalam melaksanakan tugas-tugas negara dengan baik dan penuh dedikasi.

Sebelumnya

Download 5 Dokumen SPM Desa (Standar Pelayanan Minimal) Terbaru

Selanjutnya

Bapak/Ibu PNS, Segera Cek Rekening Sekarang! THR 2024 Sudah Mulai Dicairkan

Bungko News