Berita

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun hingga Ketua RT dan RW Terbaru 2024, Sesuai UU Desa dan Permendagri

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.

Desa memiliki perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan. Selain itu, desa juga memiliki lembaga kemasyarakatan desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, dan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW adalah perangkat pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan melayani masyarakat desa.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi kepala dusun hingga ketua RT terbaru 2024, sesuai UU Desa dan Permendagri 84/2015:

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

Kepala dusun adalah unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD.

Kepala dusun bertanggung jawab atas satu dusun atau lebih yang merupakan bagian dari desa.

Kepala dusun juga merupakan pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Permendagri 84/2015, tugas pokok dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:

– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Akhirnya Cair! Gaji PNS Naik 8% Mulai Dibayarkan Maret 2024, Ini Daftar Rinciannya

Selanjutnya

Aturan Terbaru, Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024

Bungko News