Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun hingga Ketua RT dan RW Terbaru 2024, Sesuai UU Desa dan Permendagri
– Melaksanakan mobilitas kependudukan;
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
– Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup;
– Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RW
Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.
Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun.
Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RW adalah sebagai berikut:
– Membantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa;
– Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
– Membantu kepala dusun dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
– Membantu kepala dusun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
– Membantu kepala dusun dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;