Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun hingga Ketua RT dan RW Terbaru 2024, Sesuai UU Desa dan Permendagri
– Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala dusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.
Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.
Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
– Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
– Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
– Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
– Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
– Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;