Berita

17 Poin Tanggung Jawab Kepala Desa Terbaru Pasca Ditetapkannya Revisi UU Desa

Untuk memperkuat peran strategis desa sebagai fondasi pembangunan nasional, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah merinci lebih lanjut kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa.

Perubahan ini mencakup penambahan satu poin kewajiban baru serta penggabungan beberapa poin yang sebelumnya terpisah.

Kewajiban sebanyak 17 poin bagi Kepala Desa ini menegaskan tanggung jawabnya tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, tetapi juga meliputi aspek ideologi, kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Tanggung Jawab Kepala Desa yang Diperinci

  1. Memegang Teguh Ideologi Negara: Kepala Desa diwajibkan untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara utuh, memperkuat komitmen terhadap ideologi dan keutuhan bangsa.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Melalui berbagai program pembangunan, Kepala Desa bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  3. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban: Menjaga ketenteraman dan ketertiban warga desa agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.
  4. Kepatuhan terhadap Hukum: Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di desa.
  5. Kehidupan Demokratis: Melaksanakan kehidupan demokrasi dan menjunjung keadilan gender di desa untuk memastikan partisipasi aktif semua warga.
  6. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efisien, bersih, dan anti-KKN.
  7. Netralitas Birokrasi: Mengundurkan diri jika maju dalam Pemilu/Pilkada untuk menjaga netralitas birokrasi, memastikan proses demokratis berjalan adil dan bersih.
  8. Koordinasi dan Kerjasama: Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan di desa untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
  9. Administrasi Pemerintahan yang Baik: Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik guna efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
  10. Pengelolaan Keuangan dan Aset yang Akuntabel: Mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel dan produktif untuk kepentingan masyarakat desa.
  11. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan: Melaksanakan seluruh urusan/kewenangan pemerintahan di desa sesuai dengan amanat undang-undang.
  12. Penyelesaian Perselisihan dengan Musyawarah: Menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat desa dengan musyawarah, memupuk semangat kebersamaan dan toleransi.
  13. Pengembangan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja: Mengembangkan perekonomian dan membuka lapangan kerja bagi warga desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  14. Pembinaan Nilai-Nilai Budaya: Membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal.
  15. Pemberdayaan Masyarakat Desa: Memberdayakan masyarakat desa dan mendorong peran aktif lembaga kemasyarakatan untuk mengoptimalkan potensi lokal.
  16. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup: Mengembangkan potensi sumber daya alam desa secara berkelanjutan dan melestarikan lingkungan hidup demi keberlanjutan ekologi.
  17. Akses Informasi dan Keterbukaan: Memberikan akses informasi dan keterbukaan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat.

Mendukung Penegakan Kewajiban

Penambahan poin kewajiban mengundurkan diri bagi kepala desa yang maju dalam Pemilu/Pilkada merupakan langkah penting untuk memastikan netralitas birokrasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Sementara itu, penggabungan poin tentang ideologi negara semakin memperkuat komitmen kepala desa terhadap ideologi dan keutuhan bangsa.

Dengan detail yang lebih lengkap, diharapkan kewajiban Kepala Desa ini akan memperkuat kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, adil, serta berfokus pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Namun, untuk menegakkan kewajiban tersebut, diperlukan juga kapasitas dan integritas yang memadai dari Kepala Desa yang bersangkutan.

Hanya dengan demikian, visi membangun desa yang maju dan berdaya dapat terwujud dengan baik. ***

Sebelumnya

Resmi, Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan pada Juni 2024, Segini Nominal Gaji Yang Diterima

Selanjutnya

Desa Harus Tau! Inilah 6 Poin Penting dalam Revisi UU Desa

Bungko News