Alhamdulillah! 4 Honorer Ini Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024 dari Jokowi dan Kemenkeu, Cair Bulan Ini?
Dalam sebuah langkah yang sangat dinantikan, pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa empat kategori honorer akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2024.
Keputusan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut PP tersebut, gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka kepada bangsa dan negara.
Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani penetapan gaji bagi honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dorongan moral serta finansial kepada para honorer yang telah bekerja keras dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Penerima gaji ke-13 ini termasuk dalam kategori PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini akan cair pada bulan ini, memberikan kabar gembira bagi para honorer yang telah menantikan pengakuan dan penghargaan atas kerja keras mereka.