Alhamdulillah! Para Guru Akan Terima TPG Triwulan 1, Gaji ke-13, dan Tambahan THR di April
Setelah momen lebaran berlalu, antusiasme guru-guru di seluruh Indonesia kini semakin bertambah dengan berbagai pos penghasilan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah rangkuman mengenai sumber penghasilan yang siap diberikan kepada para guru dalam waktu dekat:
1. Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1
Sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 45 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 telah dimulai sejak bulan April.
Proses pencairan TPG triwulan 1 dijadwalkan dimulai setelah sinkronisasi data per 31 Maret, dengan pembayaran triwulan 1 mulai dilakukan pada bulan April.
Saat ini, progres pencairan TPG untuk guru telah mencapai tahap penerbitan SKTPG, yang menandakan bahwa tidak lama lagi para guru sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG triwulan biasanya telah mulai didistribusikan kepada rekening guru pada akhir April hingga bulan Mei.
2. Gaji ke-13
Regulasi terkait pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ke-13 tahun 2024 diperkirakan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Jika tidak memungkinkan untuk membayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2024 dan meliputi komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.