Berita

ALHAMDULILLAH Segera Cair! Begini Rincian Kenaikan Gaji dan 3 Tambahan Tunjangan PNS Terbaru 2024

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, bulan Mei membawa kabar gembira yang pastinya akan menyenangkan banyak orang.

Tidak hanya gaji pokok yang telah menjadi bulanannya, namun juga tiga tunjangan tambahan yang baru saja disahkan pada tahun 2023 lalu.

Tiga tunjangan tambahan ini memberikan dorongan ekstra pada kesejahteraan finansial para PNS, membuat dompet mereka semakin tebal dan memberikan kepastian dalam merencanakan keuangan.

Apa saja ketiga tunjangan tambahan tersebut? Mari kita bahas satu per satu.

Pertama, ada tunjangan uang makan.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan masing-masing PNS, namun secara umum, tunjangan uang makan ini memberikan tambahan penghasilan yang signifikan setiap bulannya.

Kemudian, tunjangan uang makan lembur juga menjadi bagian dari tambahan penghasilan bulanan bagi para PNS.

Sama seperti tunjangan uang makan, besaran tambahan ini juga berbeda-beda sesuai dengan golongan yang bersangkutan.

Yang terakhir, namun tidak kalah pentingnya, adalah tunjangan uang lembur.

Bagi para PNS yang sering kali harus bekerja lembur, tunjangan ini memberikan penghargaan atas upaya ekstra yang mereka berikan dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Selain tiga tunjangan tambahan tersebut, tahun 2024 juga menjadi tahun yang membawa berita baik lainnya bagi para PNS.

Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen telah disahkan, memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi semua PNS.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini sudah mulai berlaku sejak bulan Maret lalu, dan sudah dihitung sejak bulan Januari.

Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS, serta pengakuan akan kontribusi dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan tambahan yang diberikan kepada para PNS, berikut adalah rincian besaran gaji pokok dan tunjangan tambahan sesuai dengan golongan masing-masing:

Gaji Pokok PNS (berdasarkan PP No 8 tahun 2024):

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Gaji ke-13 Akan Cair pada Juni 2024, Bagaimana Dengan Tenaga Honorer?

Selanjutnya

TERBARU! Presiden Resmi Naikkan Gaji Anggota TNI AD Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Bungko News