Awas Sanksi! Batas Akhir Pembayaran THR Jelang Idulfitri: 4 April 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Menurut ketentuan yang berlaku, batas akhir pembayaran THR jatuh pada tanggal 4 April 2024 atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (3/4/2024), Menaker Ida Fauziyah kembali menekankan pentingnya komitmen dari pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko THR Lebaran untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh.
Posko ini dapat diakses secara tatap muka maupun online melalui poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, juga mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yukki juga mendorong komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja dalam menghadapi kendala-kendala yang mungkin timbul terkait dengan cash flow.
Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 2.369 aduan terkait THR sepanjang tahun 2023, yang sebagian besar berkaitan dengan keterlambatan pembayaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.