Awas Sanksi! Batas Akhir Pembayaran THR Jelang Idulfitri: 4 April 2024
Kementerian telah menindaklanjuti sebagian besar aduan tersebut, dengan harapan dapat meminimalisir aduan serupa di masa mendatang.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, disebutkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu maupun per jumlah pekerja yang tidak dibayarkan.
Sanksi administratif juga dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, baik dari pengaduan maupun tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.