Bagaimana Nasib Guru Honorer Tidak Terdata di Database BKN? Simak Penjelasannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah guru honorer yang belum terdata di database BKN.
Melalui keterangan pers yang dirilis pada tanggal 18 April 2024, BKN menyatakan bahwa pada tahun ini tidak akan melakukan pendataan ulang non-ASN atau honorer.
Sebelumnya, pada Oktober 2022, BKN telah menyatakan bahwa proses pendataan non-ASN telah selesai dilakukan.
Namun, banyak honorer tendik atau tenaga kependidikan yang belum terdaftar merasa tertinggal dalam proses ini.
Mereka, termasuk di antaranya adalah honorer tendik yang menduduki jabatan penjaga sekolah, mengalami kesulitan dalam memperjuangkan nasib mereka.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I), Tendik Herlambang Susanto, menyampaikan bahwa meskipun mereka tidak terdaftar dalam database BKN, mereka tetap berharap bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Namun, kebijakan pemerintah yang memprioritaskan honorer yang terdata dalam database BKN menjadi kendala besar bagi mereka.
Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno juga mengungkapkan keluhan yang sama.
Dia menyoroti bahwa banyak honorer yang tidak masuk dalam pendataan BKN padahal mereka sudah tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Penyelenggaraan seleksi PPPK pada tahun 2024 menjadi sorotan karena nasib honorer yang belum terdata di BKN.
Meskipun Menteri Anas telah menegaskan bahwa seluruh honorer yang masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK, namun nasib honorer yang belum terdata masih belum ada kepastian.