Baju Adat Jadi Seragam Sekolah? Begini Klarifikasi Kemendikbud Ristek
Mendekati waktu masuk sekolah, para orangtua murid merasa cemas dengan kemungkinan pergantian seragam sekolah setelah perayaan Lebaran 2024.
Namun, kekhawatiran ini telah dibantah oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto.
Anang menegaskan bahwa klaim mengenai rencana pergantian seragam sekolah setelah Lebaran tidaklah benar.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana perubahan terkait seragam sekolah.
Selain itu, Anang menegaskan bahwa aturan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Oleh karena itu, tidak ada ketentuan baru yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan peraturan baru mengenai seragam sekolah mulai tahun 2024.
Namun, hal ini telah dibantah oleh Kemendikbud Ristek.
Anang juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai seragam sekolah memiliki beberapa manfaat, antara lain membantu memupuk rasa kebangsaan dan kebersamaan, serta meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.