Berita Gembira! Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Tambahan Usai Idul Fitri, Berikut Syaratnya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah telah memberikan kabar gembira bagi para guru PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah cair, mereka akan menerima dua bonus tambahan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Bonus tambahan ini diharapkan dapat menjadi semangat tambahan bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya.
Bonus Tambahan 1: Satu Bulan Tunjangan Sertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi akan menerima tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi.
Besaran tambahan ini bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat guru tersebut.
Dana tunjangan sertifikasi akan disalurkan melalui bank penyalur gaji masing-masing guru.
Perkiraan pencairan bonus ini bersamaan dengan pencairan THR, yakni pada tanggal 13 April 2024.
Berikut adalah ulang Syarat dan Ketentuan:
- Status Guru: Menjadi guru PNS atau PPPK yang memiliki hak untuk menerima tunjangan sertifikasi.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): Memiliki NUPTK yang valid.
- Terdaftar di Dapodik: Aktif terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kinerja Guru: Memenuhi persyaratan kinerja yang ditetapkan untuk guru.
- Tidak dalam Cuti Tanpa Gaji: Tidak sedang dalam masa cuti panjang tanpa mendapatkan gaji.
- Tidak Diberhentikan Tidak Hormat: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai guru.
Syarat Tambahan:
- Telah mengikuti dan menyelesaikan program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
- Memiliki beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Memiliki kinerja baik.
Berikut adalah ulang Bonus Tambahan 2: Uang Lembur (UL):
Guru yang melakukan tugas piket pada Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama akan memperoleh Uang Lembur (UL).
Besaran UL yang diterima akan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran UL akan dilakukan oleh sekolah masing-masing.
Berikut adalah besaran Uang Lembur untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024:
Golongan | Jam Lembur | Besaran Uang Lembur (per jam) |
---|---|---|
I | 1 jam | Rp 18.000 |
I | 2 jam | Rp 36.000 |
I | 3 jam | Rp 54.000 |
II | 1 jam | Rp 24.000 |
II | 2 jam | Rp 48.000 |
II | 3 jam | Rp 72.000 |
III | 1 jam | Rp 30.000 |
III | 2 jam | Rp 60.000 |
III | 3 jam | Rp 90.000 |
IV | 1 jam | Rp 36.000 |
IV | 2 jam | Rp 72.000 |
IV | 3 jam | Rp 108.000 |
Perlu Diperhatikan:
- Uang lembur hanya akan diberikan kepada PNS dan PPPK yang melampaui jam kerja yang telah ditetapkan.
- Jam kerja yang telah ditetapkan bagi PNS dan PPPK adalah sebanyak 7 jam per hari atau 36 jam per minggu.
- PNS dan PPPK yang bekerja pada hari libur resmi atau hari Minggu memiliki hak untuk menerima uang lembur dengan kelipatan dua.
- Pembayaran uang lembur akan dilakukan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji PNS dan PPPK lainnya.
Dengan adanya bonus tambahan ini, diharapkan para guru PNS dan PPPK dapat merasa dihargai atas upaya mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi generasi masa depan.
Semoga semakin banyak prestasi gemilang yang akan diraih oleh para pendidik Indonesia! ***