Berita Terkini: Presiden Joko Widodo Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan Gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Namun, jika tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024, dengan kemungkinan pembayaran setelah bulan tersebut jika tidak memungkinkan sebelumnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Manfaat tersebut akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah juga menetapkan bahwa THR bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR Lebaran 2024 akan dicairkan penuh atau 100 persen, sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
Pencairan tersebut direncanakan akan dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2024.