Berita

Berita Terkini: Presiden Joko Widodo Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024

Detail besaran THR PNS 2024 akan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing PNS dan akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan juga akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran THR PNS 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Berikut adalah daftar gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya

PMK Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR Bagi Pensiunan PNS Akan Cair Pada

Selanjutnya

Sederet Bantuan Sosial Siap Cair April 2024 Menjelang Idul Fitri

Bungko News