Berita

Berlaku 16-20 April, SIM yang Mati Selama Libur Lebaran Dapat Diperpanjang Tanpa Pembuatan Baru, Begini Caranya

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati selama libur Lebaran dapat bernafas lega.

Kini, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa berlaku SIM tersebut tanpa harus membuat SIM baru.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (16/4/2024).

Faisal menyatakan bahwa kebijakan ini diambil karena Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024, dalam rangka perayaan libur Lebaran.

“Pemegang SIM yang mati selama libur Lebaran diberi waktu selama empat hari, hingga Sabtu (20/4/2024), untuk melakukan perpanjangan. Bagi yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Berikut adalah syarat dan biaya perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama 16-20 April 2024:

Syarat Perpanjangan SIM Mati 16-20 April 2024:

– SIM lama

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

– Hasil tes psikologi

– Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM Mati:

Biaya perpanjangan SIM mati menyesuaikan jenisnya, seperti yang tertera dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Cara Perpanjangan SIM:

1. Di Kantor Polisi:

– Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili.

– Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

– Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

– Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM.

– Lakukan perekaman sidik jari dan foto.

– Tunggu hingga petugas memberikan SIM.

2. Secara Online:

– Unduh dan instal aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

– Registrasi SIM online dan pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.

– Isi formulir dan kode verifikasi, lalu kirim.

– Tunggu kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email.

– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

Biaya tes kesehatan dan tes psikologi tidak termasuk dalam biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024.

Biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan secara online juga tidak termasuk dalam biaya tersebut. ***

Sebelumnya

Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Pasca Pengesahan RUU Desa 2024, Ada Ketambahan?

Selanjutnya

IPhone Tenggelam, Pabrikan HP China Menguasai Pasar dengan Pertumbuhan Signifikan pada Kuartal Pertama 2024

Bungko News