Berita

Berlaku Sejak Maret 2024, Mendagri Tito Karnavian Menerapkan Aturan Baru untuk Mutasi ASN

Mendagri Tito Karnavian. FOTO/JPNN.com/Ricardo.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh kepala daerah.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (17/4/2024), salah satu poin utama aturan tersebut adalah kewajiban bagi ASN untuk selalu siap dimutasi kapan saja.

Mutasi ASN adalah salah satu mekanisme yang dirancang untuk meningkatkan dan mengembangkan karir para pegawai negeri.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa ASN berada dalam posisi yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka.

Namun, aturan mutasi ini juga menuai beragam respons, terutama dari kalangan ASN sendiri.

Banyak yang merasa terbebani dengan keharusan untuk selalu siap dimutasi. Salah satu alasan utama adalah keengganan untuk berpindah dari tempat tinggal mereka.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait mutasi ASN.

Aturan tersebut tertuang dalam surat resmi Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Langkah ini diambil untuk memberikan arahan yang lebih jelas kepada kepala daerah terkait proses mutasi ASN di wilayahnya masing-masing.

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah pembatasan wewenang kepala daerah dalam melakukan mutasi ASN.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024, dengan tujuan agar tidak ada pergeseran yang bersifat politis dalam ASN menjelang pemilihan.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang untuk semena-mena melakukan mutasi ASN.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Mengikuti Pilkada 2024 Melalui Jalur Independen? Begini Syarat dan Prosedurnya

Selanjutnya

Selain Gaji Pokok, Ternyata Gaji 13 PPPK Juga Naik? Segini Rincian Golongan I-XVII

Bungko News