Berita

Berlaku Sejak Maret 2024, Mendagri Tito Karnavian Menerapkan Aturan Baru untuk Mutasi ASN

Mendagri Tito Karnavian. FOTO/JPNN.com/Ricardo.

Mereka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan secara ketat, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi ini termasuk di antaranya pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada ASN dari perubahan posisi yang tidak tepat atau berdasarkan pertimbangan politis semata.

Dengan demikian, mutasi ASN dapat dilaksanakan secara lebih transparan, adil, dan berdasarkan pertimbangan profesionalisme dan kebutuhan organisasi. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Mengikuti Pilkada 2024 Melalui Jalur Independen? Begini Syarat dan Prosedurnya

Selanjutnya

Selain Gaji Pokok, Ternyata Gaji 13 PPPK Juga Naik? Segini Rincian Golongan I-XVII

Bungko News