Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024
Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berfokus pada pembangunan sosial.
Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah kenaikan gaji bagi PPPK.
Rincian kenaikan gaji ini mencakup berbagai golongan dan masa kerja.
Berikut adalah detail kenaikan gaji PPPK setelah diberlakukannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500