Berita

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024

Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berfokus pada pembangunan sosial.

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah kenaikan gaji bagi PPPK.

Rincian kenaikan gaji ini mencakup berbagai golongan dan masa kerja.

Berikut adalah detail kenaikan gaji PPPK setelah diberlakukannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Gampang! Begini Cara Urus STNK Yang Hilang di Samsat

Selanjutnya

Kenaikan Gaji PNS Terbaru 2024 Sesuai PP 11 Tahun 2024

Bungko News