Berita

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasca Disahkan RUU Desa, Ada Perubahan?

Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru pada tahun 2024 telah jelas.

Kepala Desa akan mendapatkan Rp3.526.640,00 per bulan, Sekretaris Desa sebesar Rp3.149.420,00 per bulan, dan Perangkat Desa Lainnya Rp2.772.200,00 per bulan.

Meskipun besaran gaji dan tunjangan tersebut adalah rata-rata nasional, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi keuangan, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa di daerah masing-masing.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan ini dapat berubah seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota.

Diharapkan, penyesuaian ini dapat memberikan motivasi dan dedikasi lebih bagi kades dan perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa besaran gaji perangkat desa dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bupati/wali kota di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji dan tunjangan perangkat desa dapat diperoleh dengan menghubungi dinas terkait di daerah masing-masing. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji dan Perbandingan Antara Perangkat Desa dan PPPK Tahun 2024, Siapa Paling Cuan?

Selanjutnya

Cara Mendapatkan E-Materai Untuk Kelengkapan Dokumen CPNS 2024

Bungko News