Berita

Catat! Menteri Keuangan Ungkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Tunjangan Ini Cair 100 Persen

Dalam rangka memberikan kepastian kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para guru yang telah lama menantikan pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan tersebut.

Kabar baik ini disambut dengan antusiasme oleh ribuan guru di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2024.

Komponen gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru sertifikasi maupun non-sertifikasi, terdiri dari:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Jabatan/Umum

3. Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)

4. 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah

5. 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Namun, jika terjadi keterlambatan, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada potongan/iuran yang dikenakan, namun ada pemotongan PPh yang ditanggung oleh Pemerintah.

Tahun 2024 ini, terjadi peningkatan signifikan dalam alokasi anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga dibayarkan secara penuh, berbeda dengan tahun sebelumnya di mana hanya sebesar 50% yang dibayarkan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Selain PUPR dan Kesehatan, Inilah 6 Kementerian Yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Selanjutnya

Ditjen GTK Resmi Umumkan Pembukaan PPG Prajabatan 2024

Bungko News