Berita

Catat! Sebelum Mendapatkan Gaji Dari Dana BOS, Para Guru Honorer Harus Memenuhi Beberapa Syarat Ini

Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan suatu bangsa.

Di Indonesia, sebuah langkah signifikan telah diambil untuk mendukung kualitas pendidikan, yaitu melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Belakangan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis kebijakan baru terkait dana BOS, yang mengalokasikan sebagian dana tersebut sebagai gaji bagi para guru honorer di Indonesia.

Dana BOS merupakan bantuan langsung dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya.

Harapannya, dana ini akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang pada gilirannya akan terus ditingkatkan ke depannya.

Salah satu penggunaan dana BOS yang signifikan adalah sebagai sumber gaji bagi guru-guru honorer.

Penggunaan Dana BOS bagi Guru Honorer

Penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer telah menjadi praktik umum di banyak lembaga pendidikan.

Sebagian besar dana ini dialokasikan untuk membiayai gaji para guru honorer.

Namun, dengan skema baru dana BOS, terdapat batasan bahwa pembiayaan untuk gaji guru honorer tidak boleh melebihi 50% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah atau lembaga tersebut.

Sebelum mendapatkan gaji dari dana BOS, para guru honorer harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Mengajar minimal 24 jam per minggu.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

Manfaat Memanfaatkan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2024 Telah Dimulai

Selanjutnya

Platform Merdeka Mengajar (PMM): Menginspirasi Guru untuk Membawa Perubahan Positif dalam Pembelajaran

Bungko News