Cek! Daftar Nama Guru Honorer Wajib Lakukan Ini Agar Diangkat PPPK 2024
Pemerintah fokus pada penuntasan 1,7 juta data non ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal ini mencakup PPPK Nakes, Guru, dan Teknis. Dari jumlah tersebut, semua akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 dengan pemisahan apakah menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Untuk memastikan keakuratan data, instansi pemerintah sedang mempersiapkan pemutakhiran data.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama pada 28 Maret 2024.
Surat edaran ini ditujukan kepada semua Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama baik Pusat maupun Daerah.
Pemutakhiran data tenaga non ASN dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, berlangsung mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Tujuannya adalah untuk memperbarui informasi seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, dan data lainnya yang diperlukan.
Tenaga non ASN yang sudah terdata di database BKN diharapkan memperbarui data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dengan materai Rp. 10.000.