Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru 2024, Setelah Disahkan RUU tentang Desa
Seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang pada tanggal 28 Maret 2024, terdapat beberapa perubahan signifikan yang berdampak pada struktur gaji perangkat desa di Indonesia.
Kini, masa jabatan kepala desa (kades) telah diperpanjang menjadi maksimal 8 tahun dengan maksimum 2 periode.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efektivitas pemerintahan desa.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terjadi penyesuaian gaji bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan pasal 81 ayat 2 (a), penghasilan tetap yang diterima kepala desa adalah paling sedikit Rp 2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420, atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Adapun perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Pada tahun 2024, terjadi kenaikan gaji sebesar 8%, yang menjadikan gaji perangkat desa sebagai berikut:
– Gaji kepala desa minimal Rp 2.620.771,20, naik Rp 194.131,20 dari tahun sebelumnya.
– Gaji sekretaris desa minimal Rp 2.402.373,60, naik Rp 177.953,60 dari tahun sebelumnya.
– Gaji perangkat desa lain minimal Rp 2.183.976,00, naik Rp 161.776,00 dari tahun sebelumnya.
Gaji tetap kepala dan perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa.
Selain itu, terdapat tunjangan yang ditetapkan dalam APBDesa, yang bergantung pada pengelolaan dana desa, dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji serta tunjangan pemerintah desa.
Peraturan ini tidak hanya menjamin besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang oleh kepala desa dan jajarannya, tetapi juga memberikan ruang bagi peraturan bupati/wali kota untuk menetapkan besaran gaji yang lebih tinggi, tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi perangkat desa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Kesejahteraan perangkat desa yang lebih baik diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang lebih efisien dan efektif dalam memajukan desa-desa di seluruh Indonesia. ***
Artikel di atas dapat dijadikan sebagai pembukaan untuk topik yang lebih luas mengenai gaji perangkat desa dan implikasinya terhadap pemerintahan desa di Indonesia.
Anda dapat melanjutkan dengan detail lebih lanjut mengenai perbandingan gaji sebelum dan sesudah perubahan, dampak terhadap anggaran desa, serta tanggapan dari perangkat desa itu sendiri.