Berita

Edaran Baru Kemenag! Tenaga Honorer Harus Segera Perbarui Data Mandiri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor P-020562/B.II/2/KP.00/04/2024 yang berkaitan dengan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SE ini merupakan langkah tindak lanjut dari proses pemutakhiran data mandiri (PDM) yang dilakukan oleh tenaga honorer pada awal April 2024.

Tujuan utama dari proses verifikasi dan validasi ini adalah untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data yang telah diinput oleh tenaga honorer, serta untuk menentukan status kepegawaian mereka.

Proses verifikasi dan validasi telah dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 28 April 2024 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing unit kerja.

Tim Verifikasi dan Validasi di tingkat Kanwil akan melakukan peninjauan dan persetujuan terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut meliputi:

1. Tenaga honorer yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan memperoleh kepastian terkait status kepegawaiannya.

2. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau penempatan sebagai tenaga lain sesuai dengan kebutuhan instansi.

3. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau data yang tidak lengkap dan valid tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Proses verifikasi dan validasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para tenaga honorer mengenai status kepegawaian mereka, serta mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.

Bagi tenaga honorer yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri, diimbau untuk segera melakukannya dan memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi dan validasi di instansi masing-masing.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kabar Gembira! Pemilik Kartu KIS/KIP Bisa Dapat Bantuan Tambahan Rp800.000, Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar?

Selanjutnya

Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan, dan CPNS 2024: Persyaratan dan Unit Penempatan

Bungko News