Berita

Edaran Baru Kemenag! Tenaga Honorer Harus Segera Perbarui Data Mandiri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Jika data Anda sebagai tenaga honorer belum diverifikasi dan divalidasi, langkah-langkah yang perlu Anda lakukan termasuk:

1. Segera hubungi bagian kepegawaian di instansi tempat Anda bekerja untuk menjelaskan bahwa data Anda belum diproses.

2. Tanyakan alasan mengapa data Anda belum diverifikasi dan divalidasi, serta langkah apa yang perlu Anda ambil selanjutnya.

3. Siapkan semua dokumen yang relevan, termasuk bukti pendaftaran pemutakhiran data mandiri (PDM) dan dokumen pendukung lainnya.

4. Ikuti instruksi yang diberikan oleh bagian kepegawaian dengan seksama dan kooperatif.

5. Pantau perkembangan proses verifikasi dan validasi, dan hubungi bagian kepegawaian jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran.

Langkah-langkah ini akan membantu memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kabar Gembira! Pemilik Kartu KIS/KIP Bisa Dapat Bantuan Tambahan Rp800.000, Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar?

Selanjutnya

Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan, dan CPNS 2024: Persyaratan dan Unit Penempatan

Bungko News