Fantastis! Gaji PPPK Golongan XVII Mencapai Rp7,3 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia menanti dengan antusias, karena pada bulan Mei 2024, gaji mereka akan mencapai angka tertinggi yang pernah ada sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dilansir dari Perpres tersebut, gaji tertinggi yang akan diterima oleh PPPK berada pada golongan XVII, dengan jumlah yang menggiurkan, mencapai Rp7,3 juta per bulan.
Informasi ini memberikan kabar gembira bagi ribuan PPPK di seluruh negeri, yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Untuk memperinci gaji yang akan diterima, berikut adalah tabel gaji PPPK golongan XVII sesuai dengan masa kerja:
– Rp4.462.500 untuk masa kerja 0 tahun
– Rp4.603.000 untuk masa kerja 2 tahun
– Rp4.748.000 untuk masa kerja 4 tahun
– Rp4.897.000 untuk masa kerja 6 tahun
– Rp5.051.800 untuk masa kerja 8 tahun
– Rp5.210.900 untuk masa kerja 10 tahun
– Rp5.375.000 untuk masa kerja 12 tahun
– Rp5.544.000 untuk masa kerja 14 tahun
– Rp5.718.900 untuk masa kerja 16 tahun
– Rp5.899.000 untuk masa kerja 18 tahun