Gaji dan Perbandingan Antara Perangkat Desa dan PPPK Tahun 2024, Siapa Paling Cuan?
Gaji merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi minat masyarakat dalam memilih profesi, terutama ketika berkaitan dengan pekerjaan di sektor publik seperti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala desa, atau perangkat desa.
Meskipun semua profesi tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dan mengemban tugas dari negara, besaran gaji yang diterima oleh individu dalam profesi tersebut berbeda-beda.
Pada tahun 2024, gaji bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara gaji bagi pensiunan naik sebesar 12 persen.
Namun, meskipun kenaikan tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024, belum dapat dibayarkan secara penuh karena belum ada payung hukumnya.
Bagaimana dengan gaji kepala desa dan perangkat desa?
Apakah mereka juga mendapatkan kenaikan gaji?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, besaran gaji mereka ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sebagai contoh, gaji pokok PNS golongan II/a pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.022.200, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah perbandingan gaji perangkat desa dan PPPK tahun 2024, dengan asumsi gaji pokok PNS golongan II/a:
– Gaji Kepala Desa: paling sedikit Rp 2.426.640 (120% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
– Gaji Sekretaris Desa: paling sedikit Rp 2.224.420 (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
Sementara itu, gaji PPPK untuk berbagai golongan adalah sebagai berikut:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.492 – Rp 2.901.096
Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.860 – Rp 3.336.768