Berita

Gaji ke-13 Akan Cair pada Juni 2024, Bagaimana Dengan Tenaga Honorer?

Pada bulan Juni 2024, para pegawai negeri di Indonesia bersiap untuk menerima gaji ke-13 mereka.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan proses pembayaran ini, serta siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerimanya.

Proses Pencairan dan Kemungkinan Kendala

Pada dasarnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Namun, jika terjadi kendala atau keterlambatan dalam proses pencairan, pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian/Lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai non-ASN Lembaga Negara Sipil (LNS).

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan masing-masing PNS.

Ini termasuk gaji pokok dan komponen tunjangan lainnya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran pastinya akan dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Bagaimana dengan Pegawai Honorer?

Pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Proses pembayaran untuk mereka akan mengikuti mekanisme yang sama dengan pegawai lainnya, dengan pembayaran dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan Penerima THR dan Gaji ke-13

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Fantastis! Lonjakan Gaji Lulusan Baru Disini Tembus Rp50 Juta

Selanjutnya

ALHAMDULILLAH Segera Cair! Begini Rincian Kenaikan Gaji dan 3 Tambahan Tunjangan PNS Terbaru 2024

Bungko News