Gaji ke-13 Akan Cair pada Juni 2024, Bagaimana Dengan Tenaga Honorer?
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai dan mendukung kebutuhan mereka serta peringatan Hari Raya Idulfitri.
Penerimaannya mencakup berbagai kategori pegawai, termasuk PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 tergantung pada komponen-komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Kesimpulan
Pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri dan memperingati Hari Raya Idulfitri.
Dengan penetapan ini, diharapkan para pegawai dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan terjamin secara finansial. ***