Berita

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Beserta Komponen Tambahan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2024

Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Jika belum dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Dengan adanya peningkatan nominal gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi PNS dan mendorong semangat kerja yang lebih baik.

Kabar baik ini tentu menjadi dorongan positif bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan PNS.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Cara Verval Ijazah di Info GTK untuk Pendaftaran PPPK Guru 2024 & Link untuk Verval Ijazah S1

Selanjutnya

Kabar Terbaru! Menu Terbaru Rilis di PMM, Sinyal Peserta PPG Daljab 2024

Bungko News