Jelang Idul Fitri 1445H, Pj. Wali Kota Kotamobagu Himbau Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Pj. Wali Kota Kotamobagu mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah setempat.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:
1. Dukungan Terhadap Pencegahan Korupsi:
Wali Kota meminta setiap pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
2. Peran Teladan ASN:
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dana, atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya yang bertentangan dengan tugasnya.
Mereka juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya sebagai kesempatan untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
3. Penyaluran Gratifikasi yang Bermasalah:
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, diimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Hal ini perlu dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Kotamobagu untuk dilakukan rekonsiliasi dan pelaporan lebih lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. Penggunaan Fasilitas Dinas:
ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
5. Pencegahan Gratifikasi dari Pihak Eksternal:
Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat diharapkan tidak memberikan gratifikasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau pihak yang berwenang.
6. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi:
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK.
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu juga dapat dihubungi melalui email [email protected] atau hotline Inspektorat 0821-9682-5593. Selain itu, informasi dapat diperoleh melalui akun Facebook Inspektorat Daerah Kotamobagu dan Instagram @inspektoratkotamobagu.
Dengan penerapan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bersih dari korupsi dan gratifikasi di Kota Kotamobagu menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H.
Demikianlah berita ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. ***
Berikut link download surat edaranĀ Klik Disini