Kabar Gembira bagi Guru di Indonesia: Tunjangan dan Gaji Ke-13 Segera Cair! Terima Minimal Rp15 Jutaan pada Mei-Juni 2024
Para guru di seluruh Indonesia akan segera menerima tambahan tunjangan dan gaji ke-13 sebagai bagian dari peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan melalui Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 bahwa gaji ke-13 bagi guru ASN, termasuk PNS dan P3K, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, guru sertifikasi juga berhak atas tunjangan profesi guru triwulan pertama.
Meskipun pembayaran ini dijadwalkan pada bulan April, namun dalam praktiknya, pembayaran sering kali dilakukan antara bulan Mei dan Juni.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini akan mencakup gaji dasar ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan pangan, yang akan memberikan jumlah yang signifikan bagi para guru.
Selain itu, tunjangan profesi guru triwulan pertama juga akan ditambahkan pada bulan Mei atau Juni, tergantung pada kebijakan lokal masing-masing daerah.
Dalam konteks peningkatan kesejahteraan guru, kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini mengikuti kenaikan gaji yang telah diumumkan sebelumnya.
THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret dan akan diterima pada bulan Mei tanpa potongan iuran dan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Secara anggaran, pemerintah telah mengalokasikan dana yang signifikan dari APBN dan APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan guru di seluruh Indonesia.
Peningkatan alokasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. ***