Berita

Kabar Gembira di April! Setelah THR 2024 Cair, Kini Bonus Tambahan Segera Cair Khusus Pensiunan Lama dan PNS

Sri Mulyani Sepakati Pemberian Tiga Bonus Spesial untuk PNS di Tahun 2024

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan keputusan penting terkait pemberian bonus spesial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Bonus tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Sri Mulyani telah menetapkan jenis bonus serta besaranannya yang akan diterima oleh para PNS.

Bonus tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.

Berikut adalah besaran uang bonus yang akan diterima oleh PNS sesuai golongan masing-masing:

Uang Makan:

Golongan 1: Rp 35.000 per hari

Golongan 2: Rp 35.000 per hari

Golongan 3: Rp 37.000 per hari

Golongan 4: Rp 41.000 per hari

Uang Lembur:

Golongan 1: Rp 18.000 per jam

Golongan 2: Rp 24.000 per jam

Golongan 3: Rp 30.000 per jam

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

SELAMAT! Guru di Daerah Akan Terima 4 Komponen Penghasilan Ini Pada April 2024

Selanjutnya

Resmi Diteken! Rapelan Kenaikan THR Seluruh Pensiunan PNS 2024, Disalurkan Mulai 1 April 2024

Bungko News