Berita

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi, Pencairan TPG TW1 Sudah Terbit SKTP!

Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada rekening masing-masing guru setelah dikirim oleh kementerian keuangan ke kas daerah.

Guru Sertifikasi Non ASN

Bagi guru non PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan melalui anggaran Kemendikbud.

Penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening mereka setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Setelah status validasi TPG sudah terbit SKTP, guru perlu menyiapkan pemberkasan.

Setiap instansi pemerintah daerah memiliki prosedur yang berbeda, tetapi secara umum, berikut adalah administrasi yang perlu disiapkan:

– Print Out Info GTK Terbaru Valid dengan status menunggu verifikasi dinas

– Fotocopy Verval NRG

– SK Pembagian Tugas terbaru yang ditandatangani oleh kepala sekolah

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap Kembali pada 16 April 2024

Selanjutnya

Telah Terbit Daftar Tenaga Non ASN untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024, Berikut Ini Daftar Nama Tenaga Non ASN

Bungko News