Berita

Kebijakan Terbaru terkait Nasib Tenaga Honorer Tanpa SPTJM pada Pengangkatan PPPK 2024

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan utama dalam perbincangan publik belakangan ini.

Perubahan status ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Hasil pendataan yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sabtu, 6 April 2024, menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mencapai 2,3 juta orang.

Tenaga honorer dengan SPTJM ini telah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh BKN, sehingga berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Dalam proses pengangkatan PPPK, tenaga honorer yang memiliki SPTJM akan diberikan prioritas oleh pemerintah.

Hal ini karena SPTJM menjadi bukti penting yang menunjukkan validitas data tenaga honorer.

Namun, nasib para tenaga honorer yang tidak memiliki SPTJM menjadi perhatian tersendiri.

Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR, menegaskan pentingnya agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta BKN tidak terpaku hanya pada SPTJM.

Menurut Junimart, kerjasama antara MenPAN RB, BKN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangatlah penting dalam melakukan audit terhadap data tenaga honorer.

“Saudara menteri jangan terpaku dan BKN jangan terpaku pada SPTJM, inilah gunanya kerjasama dengan BPKP untuk melakukan audit data,” ungkapnya.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Bansos PIP 2024 Segera Cair di April 2024, Segini Besaran Diterima

Selanjutnya

Info Terbaru dari Kemdikbud! Batas Waktu Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 Hanya Sampai Tanggal...

Bungko News