Berita

Kenaikan Gaji PNS Terbaru 2024 Sesuai PP 11 Tahun 2024

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun ini setelah keputusan resmi Pemerintah Republik Indonesia.

Kenaikan sebesar 8 persen mulai berlaku sejak bulan Januari 2024.

Penetapan daftar gaji PNS tahun 2024 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Januari.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU RAPBN) 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 juga turut menyesuaikan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut ini adalah daftar gaji PNS terbaru 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I

– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

– Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

– Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

– Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024

Selanjutnya

Perhatikan! Begini Jenis, Warna, dan Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah Terbaru 2024 Yang Ditetapkan Oleh Nadiem

Bungko News