Ketidakpastian Nasib Guru P1 dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
Tampaknya, proses seleksi PPPK guru tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran bagi banyak peserta, terutama para guru P1 yang berharap untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kabar kurang menggembirakan datang dari berbagai pihak, menyoroti kekurangan formasi, ketidakpastian nasib guru honorer, dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyediakan formasi yang memadai.
Data terbaru dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menunjukkan bahwa masih ada kekurangan formasi PPPK guru sebanyak 248.497, dengan 2.633 di antaranya adalah guru P1.
Hal ini menandakan bahwa meskipun ada upaya untuk mengisi kekosongan guru, namun masih ada banyak yang harus dilakukan.
Prof Nunuk Suryani, selaku Dirjen GTK, menggarisbawahi bahwa kendala utama berasal dari kebijakan pemerintah daerah yang kurang membuka formasi untuk seleksi PPPK guru tahun 2024, sementara pemerintah pusat lebih memfokuskan pada pengadaan melalui program CASN.
Dalam konteks ini, prioritas terhadap guru P1 tampaknya belum sepenuhnya terpenuhi.
Ketidakpastian nasib guru P1 juga menjadi perhatian serius. Meskipun telah lulus passing grade pada tahun 2021, tidak semua dari mereka mendapatkan kesempatan untuk diangkat melalui program PPPK tahun ini.
Kategorisasi guru pada seleksi PPPK guru 2024 tidak menjamin pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bahkan bagi mereka yang seharusnya menjadi prioritas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbudristek) berupaya menyelesaikan masalah guru P1 dan guru honorer di sekolah negeri melalui program PPPK.
Namun, tanggung jawab utama dalam menyelesaikan masalah guru P1 seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah, yang belum sepenuhnya mengusulkan formasi guru-guru tersebut.
Alasan yang sering disebutkan oleh pemerintah daerah adalah ketakutan terkait kemampuan keuangan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK guru.
Namun, Prof Nunuk menegaskan bahwa alasan semacam itu seharusnya tidak menjadi kendala, mengingat penggajian PPPK guru baru akan dilakukan pada tahun 2025, sehingga tidak akan berdampak pada anggaran APBD tahun 2024.