Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diperbarui: Siapa yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan di Tahun 2024?
– Guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang ditempatkan di Sekolah Luar Biasa (SLB).
– Guru kelas di SMP Satuan Pendidikan Integratif.
– Guru kelas di SMP Satuan Pendidikan Inklusif.
– Guru yang mengajar pada program kesetaraan.
– Guru yang mengajar dalam program Paket A, B, dan C.
– Guru yang mengajar dalam program Pendidikan Berkelanjutan (PKB).
– Guru yang mengajar pada mata pelajaran tertentu di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Bagi guru yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima TPG, mereka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Periksa syarat umum yang telah ditetapkan.
2. Hubungi Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
3. Pantau pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan setempat.
4. Gunakan aplikasi Dapodik untuk memeriksa apakah nama mereka tercantum dalam daftar penerima TPG.
Revisi kriteria penerima TPG ini bertujuan untuk lebih memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada guru-guru yang memenuhi standar yang ditetapkan.