Berita

Makin Cuan! Guru Non ASN Bakal Terima Tunjangan Segini, Simak Syarat dan Besarannya

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah telah meluaskan jangkauan tunjangan profesi, tidak hanya untuk guru ASN tetapi juga untuk guru Non ASN.

Namun, apakah tunjangan profesi untuk guru Non ASN lebih menguntungkan dibandingkan dengan guru ASN yang telah bersertifikasi?

Mari kita telaah lebih lanjut perbandingan antara keduanya.

Meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam ketentuan tunjangan profesi antara guru Non ASN dan guru ASN, keduanya memiliki syarat yang sama, yakni memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan profesi untuk guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok golongan masing-masing, baik untuk guru PNS maupun PPPK.

Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan golongan PNS atau PPPK per bulan.

Sementara itu, bagi guru Non ASN, besaran tunjangan profesi adalah setara dengan gaji pokok PNS jika memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing.

Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan akan diberikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan untuk kedua jenis guru.

Mereka akan mulai menerima tunjangan profesi Triwulan I mulai bulan April 2024.

Namun, perbedaan muncul dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi antara guru ASN dan Non ASN.

Syarat-syarat untuk menjadi guru Non ASN yang menerima tunjangan sertifikasi meliputi terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi berbagai ketentuan lainnya.

Tunjangan sertifikasi langsung dibayarkan kepada guru Non ASN yang telah memenuhi semua kriteria tersebut.

Sementara bagi guru ASN, panduan teknis tentang pemberian tunjangan sertifikasi diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN melibatkan Kementerian Keuangan yang mentransfer dana ke kas daerah setempat, kemudian didistribusikan ke rekening guru ASN penerima tunjangan, memastikan bahwa proses penyaluran sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Bagaimana Nasib Guru Honorer Tidak Terdata di Database BKN? Simak Penjelasannya

Selanjutnya

PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Bungko News