Berita

Makin Cuan! Guru Non ASN Bakal Terima Tunjangan Segini, Simak Syarat dan Besarannya

Di sisi lain, guru Non ASN menerima tunjangan sertifikasi mereka melalui Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan), yang mengirimkan dana langsung ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan, tanpa melalui pemerintah daerah.

Sebagai hasilnya, tunjangan sertifikasi guru Non ASN dapat diterima lebih cepat karena tidak melewati proses pemerintah daerah.

Dengan demikian, sementara besaran tunjangan profesi antara guru ASN dan Non ASN bisa bervariasi, proses pencairan tunjangan sertifikasi menunjukkan perbedaan signifikan dalam hal prosedur dan kecepatan penyalurannya.

Ini menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang syarat-syarat dan proses pencairan tunjangan bagi kedua jenis guru untuk memastikan kesejahteraan mereka secara optimal. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Bagaimana Nasib Guru Honorer Tidak Terdata di Database BKN? Simak Penjelasannya

Selanjutnya

PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Bungko News