Makin Cuan! Selain Tunjangan, Para Guru Akan Cair 4 Tunjangan Ini Sebelum 2 Mei 2024
Para pendidik di tanah air kembali disambut dengan berita menggembirakan.
Selain Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 yang telah diterima, terdapat empat tunjangan lain yang dijadwalkan akan cair sebelum tanggal 2 Mei 2024.
Langkah ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Berikut adalah empat tunjangan guru yang akan segera cair:
1. Tunjangan Hari Raya (THR):
Tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada seluruh guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, termasuk juga para guru di tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Besaran THR yang akan diterima oleh guru adalah setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan:
TPG Tambahan 1 Bulan akan diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk kompensasi atas penundaan pencairan TPG Triwulan 1.
Besaran TPG Tambahan 1 Bulan yang akan diterima adalah setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
3. Tunjangan Khusus Guru (TKG):
Tunjangan Khusus Guru akan diberikan kepada para guru yang ditugaskan di daerah-daerah khusus atau terpencil.
Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada daerah penugasan masing-masing guru.
4. Uang Lembur (UL):
Guru yang melaksanakan tugas tambahan di luar jam kerja normal akan menerima Uang Lembur.
Besaran UL dihitung berdasarkan jam kerja tambahan yang dilakukan serta gaji pokok yang mereka terima.
Namun, penting untuk diingat bahwa syarat-syarat penerimaan tunjangan guru dapat bervariasi di setiap daerah.
Secara umum, berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:
Syarat-syarat umum:
1. Tunjangan Hari Raya (THR):
Berstatus sebagai guru ASN (PNS, PPPK) atau guru non-ASN (Honorer) yang memiliki Nomor Induk Pegawai Sekolah (NIPS) atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Tidak sedang cuti panjang tanpa gaji atau diberhentikan sementara.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan: