Makin Cuan! Selain Tunjangan, Para Guru Akan Cair 4 Tunjangan Ini Sebelum 2 Mei 2024
Berstatus sebagai guru sertifikasi yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Telah menerima TPG Triwulan 1 tahun 2024.
Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
3. Tunjangan Khusus Guru (TKG):
Berstatus sebagai guru ASN (PNS, PPPK) yang ditugaskan di daerah khusus atau terpencil.
Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Uang Lembur (UL):
Melaksanakan tugas tambahan di luar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang.
Mengajukan surat permohonan lembur kepada atasan.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas lembur.
Perlu dicatat bahwa proses pencairan tunjangan-tunjangan tersebut dapat berbeda di setiap daerah.
Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan setempat guna mendapatkan informasi terbaru dan paling akurat mengenai jadwal pencairan tunjangan di wilayah masing-masing.
Dengan begitu, para pendidik dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka untuk mendidik generasi penerus bangsa. ***